SOLOPOS.COM - Infografis Isolasi Mandiri (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO--Karantina dan isolasi mandiri dalam penanganan pandemi Covid-19 penting untuk mencegah persebaran penyakit. Isolasi mandiri dianjurkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimtomatik dan pasien bergejala ringan.

Dikutip dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Juli 2020 lalu menyebutkan karantina atau isolasi bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Selain itu bisa juga dilakukan di tempat yang ditentukan oleh pemerintah atau satgas penanganan Covid-19 daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pedoman itu juga menyebutkan kriteria seseorang harus isolasi atau karantina mandiri terdiri atas pendatang/pemudik dan keluarganya yang dinyatakan mampu melaksanakan ketentuan karantina atau isolasi termasuk memenuhi syarat medis. Masyarakat juga diminta persetujuannya terkait pelaksanaan isolasi mandiri.

“Jika dinilai tidak mampu memenuhi kriteria pelaksanaan isolasi, maka harus karantina atau isolasi di fasilitas khusus,” bunyi pedoman itu yang dikutip dari Covid19.go.id, Juli 2020.

Menpora: Indonesia Harus Miliki Grand Design Keolahragaan Nasional

Dipantau

Selama karantina atau isolasi mandiri, pasien akan dipantau oleh petugas puskesmas melalui telepon, SMS atau Whatsapp. Pemantauan meliputi kemunculan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas dan lainnya. Keluhan pasien juga akan ditanyakan seperti kebutuhan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial.

Petugas bisa mendatangi rumah pasien untuk pemantauan dengan tetap berada di luar. Pasien akan diminta memperlihatkan diri untuk melaporkan gejala dan kondisi kesehatannya. Pemantauan model ini tetap harus melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Saat di lingkungannya ada warga yang menjalani isolasi dan karantina mandiri, warga lain bergotong royong memberikan dukungan mulai dari menyediakan kebutuhan makanan hingga logistik lain secara bergantian. Pelaksanaan inipun wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Internasional Per 31 Maret 2021

Durasi Isolasi

Ada perbedaan durasi lama karantina atau isolasi mandiri. Dalam Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Revisi ke-5 itu disebut pasien terkonfirmasi tanpa gejala wajib isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sebagai contoh misalnya pasien menjalani tes swab PCR pada 1 Januari 2020. Kemudian, pada 3 Januari 2020 hasil tes swab menunjukkan positif tanpa gejala. Maka, isolasi mandiri dihitung sejak tanggal 1 Januari hingga 10 Januari 2020.

Sedangkan, untuk pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. “Pasien kelompok ini harus mendapatkan informasi perihal gejala dan tanda perburukan yang mungkin terjadi. Yang bersangkutan akan dimintai nomor telepon yang bisa dihubungi sewaktu-waktu,” bunyi Pedoman itu.

Isolasi juga dilakukan oleh pasien terkonfirmasi dengan gejala berat atau kritis yang sudah pulang dari rumah sakit. Isolasi mandiri dilakukan selama tujuh hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan muncul gejala Covid-19.

Selanjutnya, isolasi mandiri dinyatakan selesai dan pasien berstatus discarded apabila pasien tanpa gejala menyelesaikan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis terkonfirmasi.

Sedangkan, khusus pasien gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai apabila isolasi harus dihitung sejak 10 hari sejak tanggal onset {muncul gejala} ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Pasien pada kategori ini tidak memerlukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya