SOLOPOS.COM - Herry Wirawan divonis hukuman mati pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022). (pt-bandung.go.id)

Solopos.com, SOLOHerry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022), seperti dilansir dari Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung

Lantas kapan eksekusi terhadap Herry Wirawan? Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi itu dilakukan. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi. Seperti dikutip dari hukumonline.com, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964.

Ketentuan itu berbunyi “Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”

Baca Juga: Soal Ganti Rugi 12 Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Akan Banding?

Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.

Permintaan terakhir terpidana ini bermacam-macam, di antaranya ada yang minta bertemu keluarga.

Mengenai lokasi eksekusi, undang-undang tidak mengatur secara khusus di mana lokasi dilaksanakannya eksekusi hukuman mati. UU No.2/PNPS/1964 hanya menyebutkan jika tidak ditentukan lain oleh Menteri, pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Baca Juga: Hakim Tak Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan karena Alasan Ini

Lokasi eksekusi mati dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi. Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Sebelum menentukan lokasi eksekusi, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010, regu penembak akan melakukan survei bersama dengan instansi terkait. Regu yang melakukan survei juga akan memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi dengan memperhatikan faktor kemanan lingkungan di sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya