SOLOPOS.COM - Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016). Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati kasus narkoba, di Pulau Nusakambangan, akhir pekan ini. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Jaksa Agung menyebut banyak PR yang lebih penting daripada mengagendakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Solopos.com, JAKARTA –? Kejaksaan Agung ?(Kejakgung) belum memprioritaskan eksekusi terpidana mati sepanjang tahun ini karena masih banyak pekerjaan rumah yang lebih penting untuk diselesaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui sepanjang 2017 belum ada satupun terpidana mati yang dieksekusi. Padahal, rencananya tahun lalu ada 12 orang gembong narkoba yang akan dieksekusi mati?. Karena terbentur regulasi yang mengizinkan terpidana boleh mengajukan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batas, kejaksaan sulit melakukan eksekusi mati.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti saja kalau itu, kita masih banyak pikirin yang lain ya, masih banyak hal lain yang diprioritaskan, ada yang lebih penting,” tuturnya, Jumat (19/1/2018).

Kejakgung sudah menggagendakan eksekusi tahap tiga. Namun dari 14 orang narapidana mati yang diagendakan, hanya sekitar empat orang yang telah dieksekusi mati Kejaksaan.

Keempat orang itu adalah Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane? (Senegal). Keempat orang itu ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabttu (29/7/2016).

Eksekusi pertama dilakukan terhadap enam terpidana pada 18 Januari 2015. Sedangkan delapan orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, yaitu 29 April 2015.

Sebanyak 10 orang terpidana mati yang belum dieksekusi tahap ketiga karena persyaratan belum lengkap adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape,Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria). Kemdian ditambah Merri Utami, Agus Hadi, dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Frederick Luttar (Nigeria).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi waktu. Kendati demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana.

Putusan itu dikabulkan atas permohonan pembunus bos Asaba, Suud Rusli yang menggugat undang-undang grasi. Sebelum putusan MK dikabulkan, grasi maksimal diajukan hanya 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya