SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanker. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Kapal mitra Pertamina, MT Andhika Arsanti, ditangkap karena “kencing di laut” dengan memindahkan muatannya ke kapal berbendera Panama.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat energi yang juga Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak Menko Kemaritiman segera terjun langsung memberantas pemindahan muatan minyak secara ilegal di tengah laut atau dengan istilah “kencing di laut”. Pemerintah diminta membentuk tim khusus satgas pemberantasan praktik itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat kebijakan energi yang juga Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, mengatakan, pemerintah harus membuktikan keseriusan untuk berantas pencurian minyak itu. Modus kencing di tengah laut tersebut sudah jadi isu publik yang serius.

Dia mengatakan hal tersebut menyoroti peristiwa tertangkapnya kapal cruide oil tanker MT Andhika Arsanti yang disewa oleh Pertamina. Kapal itu mengangkut minyak mentah ke RU III Plaju dan ditangkap oleh Polairud pada 23 Juni 2016 dini hari di sekitar Muara Sungai Musi.

Kapal berbendera Indonesia itu tertangkap tangan sedang memindahkan muatannya secara tidak sah ke kapal MT Merlion 2 berbendera Panama. Saat ini, kapten kapal dan mualim 1 telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan kencing di laut oleh kapal MT Andhika Arsanti itu harus dapat perhatian serius dari pemerintah, bukan cuma penegak hukum. Pada dasarnya, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan Pertamina, tetapi juga negara karena Pertamina adalah perusahaan milik negara,” ujar Sofyano, kepada Bisnis/JIBI, Sabtu (2/7/2016).

Praktik kencing di laut oleh operator pelayaran itu harusnya sudah dicegah oleh pemerintah secara serius. Pasalnya, tindakan ini diduga sudah menjadi kerja sindikat dan punya beking orang kuat. Menurutnya, praktik ini kemungkinan diketahui pihak internal bidang perkapalan Pertamina sendiri.

Apalagi, hal ini bisa merusak citra Pertamina karena kapal nakal tersebut milik mitra Pertamina. “Artinya pihak tersebut tentunya bisa jadi mitra perkapalan Pertamina, bukan asal comot saja. Tentu sudah lewat prosedur seleksi menyangkut profesionalitas juga bisa dipercaya oleh Pertamina,” paparnya.

Sementara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengatakan kasus tertangkapnya MT Andhika Arsanti merupakan murni kasus pidana. Dia mengatakan, sedangkan International Maritime Organization (IMO) tidak mengurusi aspek perdagangan yang terlibat di dalamnya. IMO hanya konsen kepada aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal sejak kapal dibangun di galangan hingga beroperasi.

“Jadi praktik seperti ini adalah tindak pidana, dan tidak terkait dengan regulasi apapun dalam IMO,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya