Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Penangkapan yang terjadi pada 26 September 2021 itu dilakukan oleh kapal berbendera Malaysia yang dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Total ada sebanyak empat awak kapal yang diamankan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pasien Turun Signifikan, Isolasi Apung di Kapal Umsini Ditutup

Penangkapan ini, membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.

Saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Menunggu Kabar Lanjutan Kapal Perang Baru Indonesia asal Italia

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.

Pung merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya