Kanwil Pajak Jateng merilis 10 pengemplang pajak. Di antaranya drai Soloraya.
Solopos.com, SOLO — Sebanyak 10 pengemplang pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II terancam menjalani masa penyanderaan atau paksa badan alias gijzeling dalam waktu dekat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Para wajib pajak (WP) itu tersebar di wilayah Solo, Sukoharjo, Boyolali, Magelang, dan Purwokerto.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, mengatakan hukuman gijzeling terbuka lebar bagi para pengemplang pajak.
Selama ini, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo agar menyediakan dua sel bagi para pengemplang pajak.
“Berbagai upaya untuk mendekati para pengemplang pajak. Di antaranya, seperti mendatangi mereka agar bersedia membayar pajak. Hingga sekarang cara seperti itu masih dilakukan. Kalau tak bayar juga, kami terpaksa bisa melakukan penyitaan aset hingga hukuman gijzeling,” katanya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (21//2015).
Yoyok Satiotomo mengatakan piutang pajak yang belum tertagih hingga 31 Desember 2014 mencapai Rp688,7 miliar. Jumlah tersebut menurun 3,1 persen dari tahun 2013 yang mencapai Rp710 miliar.
“Wilayah pajak yang kami tangani berada di Jateng bagian selatan, yakni dari Purwokerto hingga Sragen. Upaya-upaya penagihan akan terus kami tingkatkan ke depan [jumlah wajib pajak di DJP Jateng II mencapai ratusan orang],” katanya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Solo, R. Andika Dwi Prasetya, mengaku siap menerima pelimpahan pengemplang pajak dari DJP Jateng II. Segala biaya para pengemplang pajak yang akan dititpkan ke Rutan menjadi tanggungan DJP Jateng II.
“Hukuman gijzeling memang dapat dilakukan dan kami sudah menyiapkan sel itu sesuai permintaan DJP Jateng II,” katanya.