SOLOPOS.COM - Sambutan Kakanwil DJPb DI Yogyakarta Ludiro. (IST/Dok Kanwil DJPb DIY)

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan revisi anggaran

Harianjogja.com, JOGJA-Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY menyelenggarakan sosialisasi tata cara revisi anggaran TA 2018. Kegiatan digelar di Ruang Aula Lantai III Kanwil DJPb DIY selama tiga hari berturut-turut pada 6-8 Maret 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan revisi anggaran. Sosialisasi dihadiri satker pelaksana anggaran belanja K/L, utamanya satker koordinator di lingkup wilayah kerja Kanwil DJPb DIY.

Ludiro, Kakanwil DJPb DIY menyampaikan, Menteri Keuangan meminta penggunaan anggaran oleh masing-masing satker di Kementerian Negara/Lembaga lebih efektif dan efisien guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi. Nilai belanja K/L yang disalurkan melalui KPPN di wilayah DIY pada 2018 adalah sebesar Rp 10,521 triliun untuk 365 Satuan kerja.

Terkait pelaksanaan revisi menjadi perhatian Menteri Keuangan berdasarkan pengalaman tahun anggaran yang lalu tingkat revisi DIPA secara nasional mencapai 52.400 revisi. Dengan jumlah satker sebanyak 26.000, maka frekuensi tersebut dianggap terlalu tinggi. Tingginya frekuensi Revisi DIPA menggambarkan kurang berkualitasnya perencanaan anggaran.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini para Treasury Management Representative (Penyuluh Perbendaharaan) Kanwil DJPB DIY yaitu Mei Wulandari, Murti Sutariatmi dan Nur Azizah. Ketiganya menyampaikan dengan gamblang terkait tujuan, wewenang dan persyaratan revisi anggaran.

Revisi anggaran dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, untuk mempercepat pencapaian kinerja K/L, meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan peningkatkan kualitas belanja APBN.

Satu hal yang berbeda pada tahun ini adalah ditentukannya batas besaran pergeseran antarkeluaran untuk pembedaan wewenang pengesahan revisi anggaran. Untuk pergeseran antar keluaran di atas 10% dan pergeseran anggaran pada program prioritas nasional memerlukan penelaahan di Ditjen Anggaran.

Tampil sebagai pembicara juga pada kesempatan tersebut M.I. Sri Nuryati, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyampaikan penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran. Namun, saat ini penilaian dilakukan terhadap 12 indikator.

Hal yang masih perlu menjadi perhatian satker adalah dalam hal pengelolaan uang persediaan pada bendahara pengeluaran, ketepatan waktu pendaftaran data kontrak untuk keperluan pencadangan dana, dan ketepatan waktu penyelesaian tagihan kepada penyedia barang/jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya