SOLOPOS.COM - Tax Amnesty (Pajak.go.id)

Tax amnesty terus disosialisasikan oleh Kanwil Pajak.

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menyasar 16.500 pedagang yang ada di pasar Solo untuk mengikuti tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak. Kanwil DJP Jateng II bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo menggelar sosialisasi kepada seratus pedagang yang berjualan di 44 pasar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan sosialisasi kepada pedagang yang ada di 44 pasar di Solo ini akan dilakukan secara bertahap. Acara yang diadakan di Kantor DPP Solo pada Selasa (22/11/2016) ini merupakan tahap satu dengan mengundang perwakilan dua orang atau tiga orang yang merupakan tokoh dari masing-masing pasar.

Dia mengaku tidak menyasar pedagang secara khusus. Namun dari 130.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kanwil DJP Jateng II, baru ada sekitar 3.000 UMKM yang memanfaatkan tax amnesty sehingga masih banyak potensi bisa digali.

“DJP tidak hanya fokus untuk UMKM tapi juga pengusaha besar dan WP [wajib pajak] badan. Namun jumlah UMKM yang ikut TA masih minim. Dari 3.000 UMKM yang telah memanfaatkan TA, setengahnya [1.500 UMKM] berasal dari Solo. Padahal UMKM di Solo sangat banyak,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor DPP Solo, Selasa.

Lusi mengatakan sosialisasi TA juga dilakukan kepada asosiasi profesi, pengusaha besar, pelaku eksportir, dan badan. Namun diakuinya belum banyak WP yang melakukan repatriasi atau memindahkan dananya dari luar negeri ke Indonesia. Deklarasi harta masih mendominasi penerimaan uang tebusan yang hingga Senin (21/11/2016) mencapai Rp1,329 triliun.

Penambahan jumlah uang tebusan di tahap II yang berakhir 31 Desember ini belum terlalu signifikan. Hal ini karena pada penutupan tahap I yang berakhir 30 September tercatat uang tebusan yang masuk Rp1,29 triliun.

“Tarif tax amnesty untuk UMKM flat, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk yang diatas Rp2%. Pelaku usaha yang masuk kategori UMKM ini adalah pengusaha yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar/tahun,” kata dia.

Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan sosialisasi ini akan diberikan kepada 300 orang-400 orang yang merupakan tokoh di masing-masing pasar yang diharapkan bisa menularkan informasi ke pedagang lain. Sosialisasi ini pun dilakukan secara bertahap.

“Setelah sosialisasi kepada 400 orang ini selesai nanti akan langsung blusukan ke pasar dengan petugas pajak. Kami berharap pedagang paham dan memanfaatkan tax amnesty,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya