SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak hingga 85% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Suparno mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT hingga 78% sepanjang tahun 2018 lalu. “Target sekitar 85% [Kanwil DJP] Jateng i dari wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Tahun kemarin 78%,” kata Suparno di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/2/2019).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan banyak upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT sepanjang tahun 2019 ini. Upaya-upaya tersebut antara lain menjalankan pekan panutan untuk seluruh pejabat, baik gubernur, wali kota, kapolda, dan sebagainya. Dia berharap ada panutan yang bisa mendorong kepatuhan penyampaian SPT 2019, dan pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya.

Kemudian, pihaknya juga mencoba memberikan layanan di luar kantor dengan pergi ke pemberi-pemberi kerja yang memiliki banyak pekerja untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan pengisian SPT di lokasi wajib pajak. “Kemudian, sosialisasi lainnya yang bisa mendorong upaya pencapaian kinerja yang lebih besar. Tentunya ada kegiatan-kegiatan lain, seperti pojok pajak,” katanya.

Sepanjang tahun lalu, dia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%. Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan yang tinggi membuat DJP akan menyasar wajib pajak orang pribadi karyawan sebagai langkah utama untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi sepanjang tahun ini.

“Selanjutnya yang linier dengan penerimaan wajib pajak badan sama wajib pajak orang pribadi non karyawan juga,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT menjadi sekitar 70% dari 63%. Kemudian, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan meningkat dari 72,14% menjadi 80%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya