SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta masih bersikap bungkam soal tindak lanjut pengusutan penggelapan pajak senilai Rp 72 miliar oleh CV Kondang Murah Solo. Kendati sejauh ini kasus tersebut diinformasikan sudah memasuki tahap memintai klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui soal tersebut, namun pihak Kanwil belum bersedia dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Kanwil Ditjen Pajak II Surakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Imam Basuki dan seseorang yang bernama Budiarti (Direktur PT Muncul Lestari Makmur). Kedua orang tersebut diinformasikan menjalani pemeriksaan di kantor Kanwil Ditjen Pajak II Surakarta terkait proses pengusutan dugaan terjadinya penggelepan pajak yang merugikan keuangan negara senilai Rp 72 miliar. Utamanya, Imam Basuki mendapatkan pertanyaan seputar kebenaran beberapa barang bukti yang dilaporkan ke Kanwil Ditjen Pajak II di Surakarta.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Maaf, hari ini Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan, Pajak (P4) Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta, Agus Srijono belum dapat ditemui. Karena masih ada rapat. Lalu, dari pihak Humas karena belum berani klarifikasi ke P4, jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar seorang petugas keamanan yang tidak mau disebut namanya saat ditemui wartawan di Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta, Kamis (10/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak internal Ditjen Pajak Jateng II Surakarta menjanjikan akan memberikan keterangan soal dugaan penggelapan dana pajak senilai Rp 72 miliar awal pekan mendatang.

“Masih pada sibuk semua,” ulas dia.

Pelapor kasus penggelapan pajak, Imam Basuki membenarkan dirinya telah diperiksa Kanwil Ditjen Pajak II Surakarta awal pekan ini. Di mana, materi pemeriksaan terkait dengan telah terjadi dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan berkerak di perkayuan, yakni CV Kondang Murah Solo yang dimiliki HM Himawan Salim Hardjo dan keluarganya.

Dalam pelaporan tersebut juga disertai bukti-bukti pendukung, seperti SPT tahun 2003, laporan keuangan audit tahun 2007, rekening BCA, UOB Buana, Mandiri, dan data lainnya. Inti dari pelaporan tersebut, telah terjadi upaya manipulasi data, di mana sejak tahun pendirian 1998 CV Kondang Murah hanya membayarkan pajak sesuai SPT tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 3,2 juta per tahun. Padahal, perusahaan tersebut memiliki omzet penjualan sekitar Rp 36 miliar per tahun.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya