SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kantor RJ Lino digerebek beberapa waktu lalu dan memunculkan kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR mengungkapkan usulannya kepada Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti untuk membentuk panitia khusus untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi pembelian mobile crane di PT Pelindo II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengaku akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus dugaan korupsi di Pelindo II. “Penyelidikan kasus tersebut jangan sampai berhenti hanya karena Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dirotasi,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri di ruang Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (8/9/2015).

Keinginan senada diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Menurutnya, kasus Pelindo II tersebut harus diungkap. “Kalau perlu kami bikin pansus. Nanti kira-kira namanya Pansus Pelindo Gate,” katanya.

Namun demikian, jelas Bambang, pansus tersebut harus mendapatkan dukungan dari kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pansus tersebut bisa jadi terdiri dari lintas komisi. “Kami akan tawarkan kepada semuanya.”

Merespons usulan tersebut, Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada DPR sebagai pengusul pansus untuk menindaklanjuti kasus Pelindo II itu. “Pansus tersebut merupakan hak dari DPR,” katanya.

Polri, jelasnya, hanya memberikan dukungan pengayaan data dan sebagainya karena ini berkait erat dengan penegakan hukum. “Tapi kami belum bisa bilang kalau pansus ini membantu atau tidak,” katanya.

Pembentukan pansus Pelindo II mencuat setelah rotasi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso setelah dianggap membuat gaduh saat memberantas kasus korupsi. Hal tersebut diamini oleh Badrodin Haiti. Badrodin menegaskan, meski rotasi itu sudah sesuai dengan aturan dan keputusan Wanjakti, namun pemberantasan korupsi tidak boleh memunculkan dampak sosial berupa kegaduhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya