SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kantor RJ Lino digerebek beberapa waktu lalu dan diikuti polemik penggantian kabareskrim. Namun, penyidikan kasus Pelindo II dimulai.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus PT Pelindo II oleh pihak Bareskrim Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SPDP merupakan pemberitahuan resmi oleh pihak Polri maupun Kejaksaan kepada KPK terkait akan dimulainya proses penyidikan sebuah perkara. “Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per 2 September [2015] kemarin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (7/9/2015).

Johan Budi menjelaskan bahwa untuk sejumlah perkara besar termasuk kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan, pihak KPK menerima SPDP. Dia menegaskan, harus ada pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait bahwa lembaga tersebut tidak dapat melanjutkan penanganan perkara. Selama perkara masih ditangani, maka KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih,” papar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya