SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kantor Pos Besar Solo menahan pengiriman 550-an amplop cokelat berisi Tabloid Indonesia Barokah sejak pekan lalu.

Kelanjutan pengiriman amplop yang ditujukan kepada pondok pesantren dan masjid itu masih menunggu keputusan Dewan Pers, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Kepala Kantor Pos Besar Solo, Zaenal Alamsyah, mengatakan pengiriman ratusan amplop itu dilakukan dua gelombang yakni pada 10 Januari dan 15 Januari lalu dari Jakarta Selatan.

Penahahan pengiriman tabloid itu merupakan instruksi dari PT Pos Indonesia. “Bagi kami isi amplop tersebut adalah rahasia dari si pengirim sehingga enggak berhak membuka. Beberapa sudah kami kirimkan ke penerima karena kami enggak tahu apa isi di dalamnya. Belakangan kami mengetahui isinya tabloid kampanye negatif, karena itu ditahan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

Zaenal mengatakan alamat tujuan yang tertera pada amplop tersebut jelas, namun alamat pengirimnya sumir karena hanya menuliskan asal kecamatan, yakni Pondok Melati, Bekasi.

Seluruh biaya pengiriman, kata dia, dibayar tunai di awal. Padahal ratusan amplop yang ditahan di Solo itu hanya sebagian.

“Kantor Pos Besar Solo merupakan pintu masuk menuju kantor pos lain se-Soloraya. Kiriman amplop serupa tetap kami teruskan karena yang berwenang menahan adalah kantor pos tujuan. Di Sragen, Sukoharjo, dan kabupaten lain kami mengira perlakuannya sama,” papar Zaenal.

Ia mengatakan kiriman tersebut masih dalam kategori surat (bukan paket) karena beratnya masih di bawah dua kilogram. Menurut informasi dari penerima, amplop cokelat itu berisi tiga Tabloid Indonesia Barokah yang masih terbungkus plastik bening.

Sampai saat ini, amplop-amplop tersebut disimpan di ruangan khusus yang terpisah dengan kiriman lain. “Kami sudah mengirimkan sekitar 600 amplop cokelat ke seluruh Solo sebelum ada perintah penahahan. Belum termasuk Sragen, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Boyolali, dan Sukoharjo. Datanya ada di masing-masing kantor pos. Secara fisik semua surat yang sudah dikirim atau yang saat ini ditahan sama saja,” ungkap Zaenal.

Dia belum mengetahui nasib ratusan tabloid itu ke depannya. Apabila pihak berwenang memutuskan tabloid itu boleh beredar, pengiriman bisa dilakukan.

Sebaliknya jika keputusan melarang peredaran atau pengiriman, harus ada surat dari kepolisian dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya