Harianjogja.com, JOGJA– Kantor Pos Jogja siap melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kota Jogja terkait keberadaan dua “post shop” (minimarket) yang berada di lingkungan kantor pos, yaitu di Jalan Suryotomo dan di Jalan Trikora.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
“Klarifikasi dilakukan agar ada pemahaman mengenai kejelasan terkait keberadaan dua ‘minimarket’ tersebut termasuk bagaimana perizinannya,” kata Kepala Kantor Pos Jogja Ach. Chaerul Hadi di kantornya, Senin (9/9/2013).
Menurut dia, keberadaan dua “minimarket” tersebut merupakan bagian kerja sama dengan jaringan minimarket waralaba secara nasional sehingga dua toko tersebut menjadi satu bagian sebagai aset PT Pos Indonesia.
Seharusnya, klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin, namun karena pejabat Dinas Perizinan yang ingin ditemui tidak berada di tempat, maka klarifikasi pun diundur.