SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Solo angkat bicara terkait lelang tanah beserta mesin di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pelapor dalam hal ini adalah Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia atau LBH Rupadi. LBH tersebut mencurigai adanya kejanggalan dalam proses lelang oleh KPKNL yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kota Solo Edi Muwasin saat ditemui Solopos.com, Selasa (10/5/2022), menjelaskan KPKNL hanya sebagai pelaksana lelang, bukan sebagai penentu dari limit harga Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia Bangunan yang dipertanyakan oleh LBH Rupadi.

Ia menjelaskan balai lelang tidak menentukan limit terkait hak tanggungan. Semua ditentukan pihak bank dengan mempertimbangkan masa insolvensi. “Limit permohonan dari banknya, kami hanya pelaksana lelang, tidak punya kewenangan untuk menentukan limit. Kami hanya punya kewenangan untuk mengoreksi secara independen. Sedangkan untuk limit ditentukan bank,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi Muwasin menjelaskan jasa pralelang dari perusahaan swasta yang dipermasalahkan juga tidak memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Solo. Namun, berfungsi sebagai pembantu dalam penyusunan berkas untuk lelang, dengan persetujuan dari Kreditor Separatis dalam hal ini bank.

Baca Juga: BPKAD Kota Solo Gandeng KPKNL, Lelang Pemanfaatan Aset dengan E-Auction

“Balai lelang hanya sebagai jasa untuk pralelang, balai lelang hanya untuk jasa pengurusan berkas saja, hanya jasa, yang tanda tangan tetap bank terkait yang nantinya akan dibawa ke kami selaku juru lelang. Misalnya, Balai Lelang membantu kepengurusan atau verifikasi kepemilikan lahan, nantinya yang melakukan persetujuan tetap Bank,” ujarnya.

2 Kejanggalan

Berdasarkan informasi dalam keterangan pers yang diperoleh Solopos.com, Selasa, LBH Rupadi membuat aduan langsung ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia (yang menjadi boedel pailit) yang diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo.

Lelang ditayangkan di laman https://lelang.go.id/. Dalam keterangan pers tersebut, LBH Rupadi menyertakan link atau tautan yang menyebutkan objek lelang berupa tanah, bangunan pabrik, berikut mesin di Desa Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar.

Baca Juga: Tindak Tegas Penipuan Lelang Online, PT Pegadaian Blokir 3.208 Platform

Ada dua hal yang dicurigai LBH Rupadi. Pertama, soal nilai lelang, pada 14 April 2022 muncul angka penawaran Rp120.027.100.000. Namun angka itu turun drastis menjadi Rp73.671.000.000 pada 27 April 2022. Hal ini dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kedua, lelang dilakukan salah satu bank BUMN dengan perantara KPKNL Solo melalui jasa pralelang. Jasa pralelang dimaksud yakni PT BLI merupakan perusahaan swasta.

Menurut LBH Rupadi, sebagai bank di bawah naungan BUMN seharusnya bank tersebut bisa langsung menggunakan jasa KPKNL, tanpa perlu melalui lembaga swasta. “Hal ini memunculkan pertanyaan ada apa dengan hadirnya lembaga swasta tersebut,” tulis LBH Rupadi dalam siaran pers tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya