SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) siap memberi kemudahan bagi para calon jamaah haji mengurus paspor biasa (hijau) untuk keberangkatan ke tanah suci.

Hal disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Agama (Depag) dan Depkum HAM soal penggunaan paspor di Kantor Depag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya (sudah) imbau kepada 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan. Jangan sekali-kalil memberi hambatan,” kata Andi.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, penggunaan paspor internasional (hijau) bagi jamaah haji baru dilakukan pada ibadah haji 2009 mendatang. Sebelumnya, jamaah haji menggunakan paspor khusus ibadah haji (coklat).

“Jangan sampai niat saudara-saudara kita yang sudah bertahun-tahun ingin melaksanakan haji tertunda hanya karena masalah paspor,” tambahnya.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menjelaskan, pembiayaan paspor haji sudah termasuk dalam Ongkos Naik Haji (ONH) yang dibayar setiap jamaah. Seluruh kantor Depag di Indonesia akan mendampingi calon jamaah dalam mengurus paspor tersebut.

“Jadi silakan pada para jamaah yang ingin mengurus paspor untuk mendatangi kandepag-kandepag masing-masing daerah. Nanti dari kandepag akan melancarkan dan mendampingi ke imigrasi dan tidak ada biaya lain di luar ONH,” jelas Maftuh.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya