SOLOPOS.COM - Sejumlah pengurus PAC Partai Demokrat di tingkat kecamatan saat mendatangi kantor DPC Partai Demokrat Klaten, Jumat (25/6/2021). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 20 dari 26 perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) menggeruduk Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Klaten, Jumat (25/6/2021).

Kedatangan mereka guna mendesak pimpinan DPC agar bersikap tegas mencopot keanggotaan sekaligus memberhentikan seorang kader berinsial HS dari kursi DPRD Klaten. HS dinilai telah mencederai marwah partai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, kehadiran puluhan perwakilan PAC dari berbagai kecamatan itu diterima langsung pimpinan DPC di antaranya Sekretaris DPC Kristiyadi.

Baca Juga: Seluruh Desa di Ngawen Klaten Zona Merah Covid-19, Ini Langkah Satgas

Ekspedisi Mudik 2024

Di hadapan pimpinan DPC Partai Demokrat Klaten, perwakilan PAC itu menyampailan aspirasi agar DPC berani bertindak tegas dengan mencopot HS dari keanggotaan partai sekaligus memberhentikannya dengan tidak hormat.

HS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita asal Salatiga berinisial SNT, 37. Selain itu, HS diduga telah menyalahgunakan kewenangan menjadi broker perizinan tambang galian C.

Pengusutan kasus itu masih dilakukan tim pencari fakta internal Partai Demokrat Klaten. "Kami adalah seorang Demokrat, harus konsisten. Gerakan ini kami adakah agar DPC mengambil tindakan tegas secepatnya," kata Ketua PAC Partai Demokrat Gantiwarno, Agung Hartono, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Ngawen Klaten Menggila, Seluruh Desa Zona Merah

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Klaten, Kristiyadi, mempersilakan pengurus tingkat kecamatan menyampaikan aspirasi mereka.

Kekerasan Verbal

Masukan dari pengurus kecamatan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret HS.

"Kami yakini yang dilakukan teman-teman ini bagian dari mencintai Partai Demokrat. Mungkin mereka risih apa yang sedang terjadi. Kami pun masih menunggu hasil kerja tim pencari fakta hingga besok. Soal sanksi, itu menjadi kewenangan pusat," katanya.

Baca Juga: Covid-19 di Polanharjo Klaten Meledak, Satgas Jaga Tangga Diminta Hilangkan Ewuh Pekewuh

Pada kesempatan itu, SNT, 36, juga terlihat di dekat kantor DPC Partai Demokrat Klaten. Kepada juru warta, SNT mengaku telah menjadi korban kekerasan verbal oleh HS.

SNT mengaku sudah dimintai keterangan oleh tim pencari fakta. Dalam penjelasannya, SNT menyebut hubungannya dengan HS sebatas hubungan kerja. Keduanya telah sepakat bekerja sama membuka usaha galian C di Boyolali sejak satu tahun terakhir.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Tingkat Kemiskinan Klaten Naik 12,89%

Sepanjang kurun waktu itu, SNT sering diminta mendampingi HS berkaraoke. Selama menjalin koordinasi itu, SNT mengaku sering memperoleh ancaman dan kekerasan verbal dari HS.

"Kami sudah ada perjanjian di notaris. HS yang mengurus izin, saya yang akan bekerja di lapangan. Tapi sampai sekarang izin tak keluar. Saya sering diancam dan dilecehkan. Di sini, saya mencari keadilan. Ke depan, saya juga akan bawa kasus ini ke ranah pidana," kata SNT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya