SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Pengembangan penyelidikan terhadap kasus perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (14/7/2013) malam, terus dilakukan. Dua warga yang menjadi tersangka perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, Ahmad dan Widodo alias Kawil, bakal dikenai pasal berlapis dari Undang-undang (UU) KUHP.

Demikian ditegaskan Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi ketika ditemui wartawan di Kantor Kepala Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali, Selasa (16/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terhadap dua tersangka kami akan kenakan pasal 200, pasal 170 dan terapkan pasal 55 dan pasal 56 UU KUHP tentang perusakan gedung atau instansi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut demi mengungkap aktor intelektual di balik aksi anarkistis itu. Sehingga sangat dimungkinkan jumlah tersangka perusakan kantor desa tersebut akan bertambah.

“Yang pasti akan kami maksimalkan penyidikan dan penyelidikan. Target kami, aktor intelektual di balik aksi tersebut bisa terungkap dan kami tangkap,” tegasnya.

Kasatreskrim mengakui meskipun kedua tersangka yang saat ini ditahan polisi tidak mengakui perbuatannya, alat bukti yang dimiliki jajarannya sudah cukup untuk melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Disinggung kemungkinan pihak luar Desa Dlingo berperan dalam aksi perusakan tersebut, Kasatreskrim mengakui ada namun sangat kecil kemungkinannya.

“Ada kemungkinan pihak luar, tapi kecil kemungkinannya,” tandasnya.

Sementara terkait motif perusakan kantor kepala desa tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan jika aktor intelektual dari aksi itu belum ditangkap. Namun pihaknya optimistis bisa mengungkap identitas aktor intelektual aksi itu dan menangkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya