SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JEPARA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pendopo Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12/2018). Tim KPK datang mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Jepara membenarkan informasi adanya tim KPK yang datang ke kantornya sebanyak lima orang. Dari kelima orang itu, kata Marzuqi, ada satu orang yang bertugas mengambil video, dua orang melakukan interogasi, dan dua orang mengurus administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya dimintai keteranganya terkait Hakim Lasito dari pengadilan negeri yang menyidangkan kasus praperadilan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ahmad Marzuqi mengaku tidak pernah mengenalnya maupun bertemu dengan hakim Lasito, apalagi memberikan sesuatu. Hakim Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Selain itu, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan surat keputusan tahun 2017 tentang pelantikan maupun pemberhentian sebagai Bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022. serta laporan OPD tentang kegiatan kepada dirinya.

Selain tempat kerja yang digeledah, tim KPK juga menggeledah kamar tidur. “Tim dari KPK juga menyarankan saya agar bersikap kooperatif,” ujarnya.

Kepada tim KPK, Ahmad Marzuqi mengaku bersikap kooperatif. Akan tetapi, dia juga berharap agar surat dari KPK juga disesuaikan dengan tanggal pemanggilannya. “Jangan sampai diminta hadir tanggal 5, namun suratnya justru diterima tanggal 9. Jika tanggal 5, maka undangannya setidaknya diterima tanggal 1,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dipanggil oleh KPK dua kali pada 2017. Namun, dia tidak memenuhi pemanggilan pertama karena alasan sakit. Sedangkan pada pemanggilan kedua, dirinya sedang melakukan tugas dinas.

Setelah berselang lama hampir satu tahun, tim KPK datang ke Pendopo Kabupaten Jepara hari ini untuk melakukan penggeledahan. Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkannya. Muncul dugaan ada pemberian hadiah ke pengadilan.

Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2011 hingga 2013 sebesar Rp78 juta. Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut, Ahmad Marzuqi menang.

Wakapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto membenarkan adanya tim KPK yang mendatangi kantor Bupati Jepara karena sebelumnya Polres Jepara juga menugaskan enam personel untuk pengawalan tim KPK dalam melaksanakan tugasnya itu.

“Personel Polres Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya