SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal yang akan dikirim. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, membongkar peredaran rokok ilegal. Kali ini rokok ilegal itu edarkan secara daring melalui e-commerce. Mereka berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. al.

“Sebelumnya kami juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus serupa dengan memanfaatkan penjualan secara daring,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Kamis (2/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus pertama yang diungkap, yakni pada 7 September 2021 di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jl. Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak. Lokasi lainnya di suatu rumah yang jadi tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ealah! 3.700 PNS di Pati Terindikasi Terima Bansos Covid-19

Untuk kasus terbaru, kata dia, diungkap pada tanggal 26 November 2021. Mereka mendapat informasi akan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara. Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman.

Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi jasa pengiriman di Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim KPPBC mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman terparkir di depan kantor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal, ditemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek sebanyak 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga: Waduh! Polrestabes Semarang Setop Layanan SIM Keliling, Ini Pemicunya

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp105,67 juta. Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, KPPBC Kudus kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 64 bal berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang Rp130,56 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp85,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya