SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, JAMBI — <a href="http://news.solopos.com/read/20180506/496/914712/kanibal-dari-jambi-mansur-bunuh-majikan-alat-vital-korban-dijadikan-lauk">Mansur</a> yang punya nama asli Terosman alias Kate Bin Jaman, 57, divonis penjara seumur hidup. Mansur merupakan kanibal sadis asal Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat.</p><p>Pada November 2017 lalu dia membunuh majikannya bernama Dsrullah, warga Desa Tidarkuranji, Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Sadisnya lagi, Mansur memotong alat kelamin korban lalu menjadikannya lauk dimakan dengan nasi.</p><p>Menurut Listyo Arif Budiman, pejabat Humas PN Muarabulian, setelah membunuh korban, Mansur memotong kemaluan korban berkali-kali. Semula menggunakan pisau, karena tidak bisa dia akhirnya menggunakan golok yang digunakan untuk membacok korban untuk mengiris kemaluan korban hingga putus.</p><p>"Kemaluan korban tersebut direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," tukas Listiyo, Rabu (2/5/2018) sebagaimana dikutip <a href="okezone.com"><em>Okezone.com</em></a>.</p><p>Usai menyantapnya, Mansur kemudian beristirahat. Dirasa cukup istirahat, terdakwa mendatangi dan membangunkan anaknya berinisial MRF untuk menguburkan mayat korban di di ladang.</p><p>Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, tanpa terlihat berdosa Mansur masih bekerja seperti biasa memanen di kebun milik korban.</p><p>Namun, seiring waktu berjalan, Mansur merasa dihantui oleh ketakutan sebagai kanibal. Akhirnya Mansur dan anaknya berangkat ke kampung di Padang, Sumatra Barat dengan membawa sepeda motor milik korban.</p><p>Dari situlah aksinya terbongkar. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Mansur yang mengenakan baju tahanan terlihat tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir.</p><p>Sebelumnya Vanda Satriadi Pradipta, Jaksa Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa, tetapi Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan lain.</p><p>Meskipun tindakan terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan, tegas Listiyo, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran.</p><p>Selain itu, sambungnya, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya