SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Puluhan warga Dusun/Desa Srawung RT 3/RW II, Kecamatan Gesi memrotes keberadaan kandang ayam milik warga setempat, lantaran tidak memiliki izin dan mengganggu warga. Keberadaan kandang ayam itu dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seorang warga Srawung, RT 3/RW II, Sri Pambudi, 30, saat dihubungi Espos, Selasa (8/6), mengungkapkan, tim dari BLH dan Satpol PP mendatangi lokasi kandang dan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Menurut Sri Pambudi yang akrab disapa Budi, semula pemilik kandang sempat meminta izin untuk memperpanjang izin kandang lama yang berjarak 20 meter sebelah selatan rumahnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya pun memberi izin. Tapi tiba-tiba yang bersangkutan membangun kandang baru di belakang rumah saya sekitar 30 meter dengan kapasitas 5.000-7.000 ekor ayam. Sejak dua pekan terakhir kandnag itu sudah diisi ayam. Saya merasa keberatan, ternyata permintaan persetujuan itu disalahgunakan. Yang protes tidak hanya saya, tetapi warga sekitar kandnag juga keberatan dengan kandang itu,” ujarnya.

Sri Pambudi mengaku mendatangi Badan Pelayanan Terpadu (BPT) untuk mengecek surat perpanjangan kandang itu. Selain itu Budi juga menyampaikan surat keberatan ke BLH dan Satpol PP. “Saya meminta kandang tersebut ditutup demi kenyamanan warga. Saya juga sudah minta keterangan kepada perangkat desa. Tapi pihak perangkat desa malah menyarankan supaya kandang itu dimintakan izin,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya