SOLOPOS.COM - Ilustrasi tidur di masjid. (Antaranews)

Solopos.com, SOLO — Belakangan ini muncul aturan yang tak memperbolehkan seseorang tidur di dalam masjid. Sebetulnya, bagaimana hukum tidur di dalam masjid menurut ulama?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian orang akan memanfaatkan waktu seusai salat untuk istirahat di dalam masjid maupun musala. Masjid maupun musala menjadi salah satu rujukan melepaskan lelah di antara kesibukan saat bekerja atau perjalanan ke suatu tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, akhir-akhir ini muncul aturan yang tak memperbolehkan seseorang tidur di dalam masjid. Sebetulnya, bagaimana hukum tidur di dalam masjid?

Baca Juga: Menghapus Tato Bagi Orang yang Sudah Bertobat, Apakah Wajib?

Syekh Sulaiman al-Jamal secara tegas menanggapi permasalahan ini. Ia menjawab hukum tidur di dalam masjid seperti penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj. Dilansir dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Rabu (2/2/2022), berikut penjelasannya:

“Dan boleh untuk tidur di masjid bagi selain orang yang junub, meskipun tidak lagi bujang, akan tetapi hukumnya makruh. Meski pun demikian, apabila tidur di masjid sampai berakibat mempersempit orang yang salat atau mengganggu mereka, maka hukumnya bisa haram.” (Lihat: Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/155)

Dari kitab di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama Mazhab Syafi’i membolehkan seseorang yang tidak junub atau suci untuk tidur di dalam masjid. Namun, hukum itu dapat berubah menjadi makruh bagi orang yang sudah menikah.

Baca Juga: Bacaan Doa saat Salat Sunah Tasbih, Dibaca Sebelum Salam

Lalu, hukum itu juga mensyaratkan hal lain, yakni tidak mempersempit atau menganggu orang yang hendak salat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukum tidur di dalam masjid menjadi haram.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU), wajib hukumnya menegur orang yang tidur. Dengan catatan, tidurnya orang itu dapat menganggu orang lain yang salat di masjid. Kemudian, dijelaskan pula bahwa hukumnya sunah menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang sedang salat.

Jadi, larangan tidur di masjid berlaku untuk orang yang memiliki hadas atau tidak suci. Selain itu, larangan tidur di masjid juga berlaku apabila aktivitas tidur tersebut mengganggu ruang gerak orang lain yang akan salat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya