SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang lahir pada 1 Juli untuk menikmati layanan SIM gratis.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berlaku untuk 30 pemohon. Program SIM gratis itu dilaksanakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan hanya menyediakan kuota 30 SIM gratis di Sukoharjo. Jumlah itu terdiri atas 15 pemohon SIM baru dan 15 pemohon perpanjangan.

Kisah Buruh Sukoharjo Rintis Usaha Bermodalkan Insentif Kartu Prakerja

Para pemohon SIM gratis harus lahir pada 1 Juli yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara. "Ini program korps lalu lintas [Korlantas] Mabes Polri untuk mempermudah pemohon SIM dan bagian dari peringatan HUT Bhayangkara," kata di, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (27/6/2020).

Sebenarnya, biaya PNBP SIM baru dan perpanjangan tetap ada hanya dibayarkan pihak ketiga yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para pemohon SIM tetap membayar tes kesehatan dan tes psikologi.

Kebelet Naik Gunung Lawu Karanganyar? Simak Protokol Pendakian Ini

Pemohon SIM Baru Tetap Tes Teori dan Praktik

Bagi pemohon SIM baru tetap harus menjalani tes teori dan praktik. Sementara pemohon perpanjangan SIM tak perlu melakukan tes teori dan praktik. "Jadi hanya biaya PNBP yang dibebaskan. Biaya administrasi lainnya dibebankan pada pemohon SIM," ujar dia.

Hingga sekarang, lanjut Kasatlantas, sudah sembilan pemohon SIM yang telah mendaftar sebagai peserta program SIM gratis. Mereka telah melengkapi persyaratan berkas administrasi pembuatan SIM. "Tujuh pemohon perpanjangan SIM dan dua pemohon SIM baru," ujar dia.

Unilever dan Perusahaan Lain Setop Iklan di Facebook, Kenapa?

Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto, menyatakan pelayanan pembuatan SIM menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pemohon wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruang tunggu pelayanan SIM.

Petugas juga dilengkapi sarung tangan dan penutup wajah saat melayani rekam sidik jari dan foto wajah pemohon SIM.

"Di ruang tunggu pelayanan SIM juga diterapkan physical distancing. Kursi ruang tunggu diberi tanda silang dengan jarak minimal satu meter," kata dia.

Biaya Bikin Tugu PSHT Sragen Ternyata Mahal Banget, Sampai Rp25 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya