SOLOPOS.COM - Ilustrasi ijazah (JIBI/Dok)

Kampus Jogja UII menginisiasi pencabutan ijazah bagi alumni yang terlibat korupsid an narkoba

Harianjogja.com, SLEMAN-Wacana rektorat Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mencabut ijazah alumninya, yang terbukti terlibat korupsi dan penyalahgunaan narkoba dinilai tidak perlu diterapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : KAMPUS JOGJA : Secara Hukum Pencabutan Ijazah Sulit Diterapkan)

Pengamat hukum UII Prof.Mudzakir pada Kamis (11/8/2016) mengatakan wacana itu tidak perlu diterapkan karena ia menilai wacana itu terlalu mengada-ada. Mudzakir mendorong lebih baik UII melakukan peningkatan kualitas pendidikan di universitas.

Pencabutan ijazah disebutnya tidak relevan, karena ijazah didapatkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, bukan berdasarkan seseorang itu korupsi atau tidak, dan menggunakan narkoba atau tidak.

Selain itu ia menambahkan, seorang alumni sudah berdiri sendiri dan tak ada hubungan hukum dengan institusi UII. Pencabutan ijazah bisa dilakukan apabila memang ada pelanggaran di bidang ilmu pengetahuan misalnya plagiat. Penerapan hukuman oleh UII kepada mahasiswanya hanya dapat diberlakukan kepada mahasiswa yang masih aktif.

“Lagipula, UII produknya adalah ilmu pengetahuan, bukan hanya anti korupsi dan anti narkoba. Kalau memang UII semacam pusat studi anti korupsi, bisa itu [pencabutan ijazah] diberlakukan, tapi ini ilmu pengetahuan, jangan disama-samakan dengan moral,” kata dia, kepada Harian Jogja.

Ia juga menambahkan, kalau memang wacana itu akan diterapkan, perlu dilihat juga jangan hanya diterapkan kepada pelaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

“Bagaimana kalau alumni itu melanggar aturan lalu lintas, membunuh, memperkosa, apakah kemudian tidak terkena pencabutan ijazah

Sementara itu dijumpai secara terpisah, Wakil Rektor I UII Ilya Fadjar Maharika menyatakan, wacana pencabutan ijazah bagi alumni tadi, masih digodog bersama sejumlah pakar hukum yang dimiliki UII.

Ia menyebut, masih ada banyak kemungkinan terjadi atas wacana tersebut, sehingga pihaknya mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan dan membutuhkan dasar hukum yang tepat sebelum wacana itu benar-benar akan diterapkan. Hanya saja ia mengaku kebijakan itu tidak bisa diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah lulus.

Pihaknya tidak memiliki target untuk akan kapan itu bisa selesai dibahas. Sebagai orang yang banyak bertanggung jawab secara konsep akademik, Ilya lebih melihat bagaimana konsep pengetahuan anti korupsi tertanam pada mahasiswa.

“Kami coba dengan transparansi, dan di kalangan mahasiswa mencoba mengubah pendekatan, dan membangun nilai itu,” kata dia.

Disinggung soal pemeriksaan urin sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Ilya mengatakan ada dua jenis pemeriksaan urin, kepada mahasiswa baru sebagai prasayarat penerimaan maba, dan juga mengadakan uji sampling dadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya