SOLOPOS.COM - Kampus IAIN Surakarta (Facebook.com)

Kampus di Soloraya, IAIN Surakarta mengeluarkan larangan tegas.

Solopos.com, SOLO –– Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Mudhofir, memberikan peringatan keras kepada jajaran dosen dan tenaga kependidikan, hingga mahasiswa di perguruan tinggi tersebut jika diketahui mereka terlibat dengan aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ataupun organisasi massa (ormas) non-Pancasila lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rektor juga menyatakan akan mengeluarkan larangan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor terhadap aktivitas HTI di lingkungan Kampus IAIN Surakarta.

“Kami sebagai institusi pemerintah yang mewakili otoritas bidang keilmuan, mendukung penuh keputusan pemerintah terkait pembubaran HTI. Kami meyakini, tentunya Menkopolhukam [Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto] sudah melalui tahapan yang sesuai ketentuan. Menurut saya ketika Negara sudah final dengan keputusan tersebut, harus kita patuhi dan dukung penuh,” ujar Mudhofir ketika dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Senin (15/5/2017).

Mudhofir juga menilai, gerakan politik dari HTI yang mengusung ideologi khilafah hingga menolak demokrasi, mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia. Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai literatur konsep-konsep khilafah, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional.

Artinya, berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi, sehingga negara menjadi absurd, termasuk Indonesia yang berdasarkan NKRI, UUD 45 menjadi absurd karena Indonesia bukan bagian dari khilafah.

“Hal itu sudah cukup membuktikan bahwa gerakan HTI tidak bisa dibenarkan. Terutama karena menghargai persatuan itu menurut saya mutlak total,” tegasnya.

Mudhofir menyatakan, penolakan terhadap gerakan ormas non-Pancasila oleh IAIN Surakarta bukan hanya ditujukan kepada HTI melainkan juga terhadap ormas lain yang beraliran radikal kiri dan radikal kanan.

Sebagai langkah awal, Mudhofir mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif. Saat ini pihaknya bersama jajarannya sedang mencermati apakah ada civitas akademika yang terlibat dengan aktivitas HTI maupun ormas lain yang beraliran radikal kiri maupun radikal kanan tersebut.

“Kami akan cermati lagi apakah ada civitas akademika yang melanggar peraturan terkait penyebaran ideologi di dalam kampus. Sanksinya tegas, yaitu sesuai Undang-Undang Guru Dosen, atau sebagaimana diatur dalam UU ASN [Aparatur Sipil Negara],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya