SOLOPOS.COM - Jaksa Agung, Prasetyo (kiri), saat mengisi kuliah umum di kampus Undip, Semarang, Rabu (21/2/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Undip)

Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendatangkan Jaksa Agung, Prasetyo, untuk mengisi kuliah umum.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendapat pengalaman yang luar biasa pada Rabu (21/2/2018). Kampus di Semarang itu kedatangan Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo, yang berkesempatan membagikan ilmunya dalam kuliah umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com dari Humas Undip, kuliah umum itu diadakan sebagai upaya Undip mewujudkan visi dan obsesi menjadi universitas riset unggul pada 2020. Hal ini sedikit berbeda dari pernyataan resmi yang dilansir Kejaksaan Agung sehari sebelumnya. Dalam keterangan pers versi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung H.M. Prasetyo seolah-olah hendak dianugerahi gelar doctor honoris causa sehingga pergi ke Semarang.

[Baca juga Undip Anugerahi Doktor HC ke Jaksa Agung]

Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, memberikan apresiasi atas kedatangan Jaksa Agung beserta stafnya untuk memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa FH Undip. “Hukum atau APH [aparat penegak hukum] sering kali dianggap penghambat pembangunan nasional. Padahal, hukum adalah akselerator dari pembangunan. Kami sebagai eksekutor pembangunan salut kepada Kejaksaan Agung. Undip adalah kandang dari hukum progresif  yang berarti hukum yang menyejahterakan dan mengembirakan,” ujar Yos.

Dalam kuliah umum itu, Prasetyo menjelaskan bahwa terciptanya sebuah pembaruan paradigma penegakan hukum institusi dilakukan dengan memadukan upaya represif dan preventif secara proporsional, seimbang, objektif, dan terukur. “Inovasi penegakan hukum tersebut terwujud dalam bentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), yang meliputi tindakan menyeluruh, sistematis, holistik, dan integratif melalui upaya pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” beber Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan bahwa keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang itu, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya,” terang Prasetyo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya