SOLOPOS.COM - Operator menggunakan alat berat pada proyek penataan kampung nelayan menjadi kampung bahari di Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kampung nelayan di Demak mestinya ditata dengan dana APBD, namun program itu dibatalkan karena buruknya komunikasi Pemkab Demak.

Semarangpos.com, SEMARANG — Rencana pembangunan dan penataan kampung nelayan di Kabupaten Demak dibatalkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kalangan legislator Jateng pun menuntut solusi pengganti untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Mau tidak mau pemerintah harus mencari cara agar kesejahteraan nelayan bisa meningkat, salah satunya mengenai perumahan yang layak huni bagi nelayan,” kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Didiek Hardiana di Semarang, Rabu (21/9/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menyesalkan batalnya pembangunan dan penataan kampung nelayan di Kabupaten Demak yang dananya berasal dari APBN itu. Sebab, menurut dia, pembangunan dan penataan kampung nelayan tersebut mestinya bisa menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan di Jateng.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto menilai batalnya pembangunan kampung nelayan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Demak. “Bisa jadi tidak ada keseriusan dari Pemkab Demak, padahal bantuan perumahan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya para nelayan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan bahwa pembangunan kampung nelayan di Kabupaten Demak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat batal dilaksanakan karena persyaratan yang relatif rumit. “Saya baru saja dapat informasi bahwa pembangunan kampung nelayan berupa rumah susun sewa di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, batal karena Kementerian PUPR yang awalnya siap membantu pendanaan ternyata memberikan syarat terlalu rumit,” katanya.

Ia mengungkapkan salah satu kendala batalnya pembangunan kampung nelayan itu adalah pengadaan lahan. “Kementerian PUPR memberikan syarat tanah yang ada harus bersertifikat milik Pemkab Demak, sedangkan kondisi yang ada tanah tersebut adalah tanah desa dengan status Letter C,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya