SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/infoterpanas.com)

Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga tahun yang lalu kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo mencanangkan diri sebagai kampung bebas asap rokok. Saat ini semangat itu masih terjaga. Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

Ketua RW XI Mendungan Danang Sutanagoro adalah seorang perokok berat. Bila sedang lembur pekerjaaannya sebagai seorang videographer dia bisa menghabiskan dua pak rokok dalam sehari. Namun dia sadar aktivitasnya bisa merugikan bagi orang lain yang tidak merokok, terutama anaknya.

“Makanya saya mendukung gerakan ini. Saya enggak rela juga kalau anak saya terpapar asap rokok karena bisa mengganggu kesehatannya,” tutur Danang Senin (14/3/2016).

Secara pribadi, Danang akan keluar rumah bila ingin merokok. Aktivitas itu sudah biasa dilakukannya. Warga lain yang merokok rupanya berpikiran serupa sehingga ketika muncul ide untuk mencanangkan kampung bebas rokok 2013 lalu seluruh warga kompak menyepakatinya.

Ide membuat kampung bebas asap rokok muncul dari Soedadi, salah satu warga di kampung Mendungan. Setelah berbagi kegelisahan yang sama dengan warga lain, dia bersama tokoh masyarakat di RW XI mulai mensosialisasikan ide gerakan ini.

Ide itu rupanya mendapatkan sambutan positif. Selama tiga bulan pertama gerakan mereka berlangsung konsisten tanpa adanya campur tangan pemerintah. Setelahnya baru pemerintah mendengar gerakan yang dilakukan warga dan mencanangkannya sebagai kampung bebas asap rokok. Prasasti peresmian itu masih terpasang di depan pagar rumah Soedadi sampai saat ini.

Meskipun memiliki istilah “bebas asap rokok”, kampung Mendungan tak sepenuhnya bebas asap rokok. Aktivitas merokok masih diizinkan, namun wajib dilakukan di luar ruangan. Selain itu merokok juga tidak boleh dilakukan di dekat ibu dan anak atau dilakukan di rumah ibadah.

Saat pertemuan RT atau RW pun warga akan izin keluar ruangan terlebih dahulu untuk mengisap lintingan tembakau itu. Setelahnya baru mereka kembali masuk untuk membahas masalah lingkungan di kampung yang ada tak jauh dari terminal Giwangan itu.

Untuk mendorong gerakan ini, warga sempat menyepakati denda Rp100.000 untuk warga yang melanggar kesepakatan bersama. Namun belakangan Danang mengatakan denda itu sudah tak lagi diterapkan lantaran sudah ada kesadaran dari setiap warga.

“Bahkan warga baru juga otomatis mengikuti pola kami, jadi sekarang tanpa denda semuanya tetap berjalan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya