SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Kegiatan kampanye terbuka peserta pemilu dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dibatasi di 10 lapangan yang tersebar di 10 kecamatan. Masing-masing partai politik mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 10 kali mulai 24 Maret-13 April.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat koordinasi jadwal dan iklan kampanye di Hotel Tosan, Solo Baru, Kamis (21/3/2019). Rapat itu dihadiri komisioner KPU Sukoharjo dan perwakilan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu. Di Sukoharjo, ada 16 parpol yang terbagi menjadi dua kelompok pengusung dan pendukung capres-cawapres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembagian kelompok partpol merujuk pada hasil rakor KPU Jateng mengenai jadwal kampanye terbuka. “Parpol yang melakukan kampanye terbuka dibagi menjadi dua zona atau dua pasangan capres-cawapres. Misalnya, ada 10 parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 01. Sementara parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 02 sebanyak lima parpol plus Partai Garuda dari hasil pengundian,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (22/3/2019).

Masing-masing parpol mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 10 kali. Kampanye terbuka harus dilaksanakan di 10 lapangan yang telah disiapkan penyelenggara pemilu. Misalnya, Lapangan Desa Tanjungrejo di Kecamatan Nguter, Lapangan Desa Paluhombo di Kecamatan Bendosari dan Lapangan Desa Bulu di Kecamatan Polokarto.

Para pengurus parpol sepakat untuk tak melaksanakan kampanye terbuka saat hari libur nasional. “Tidak ada kampanye terbuka saat peringatan Isra Miraj pada 3 April mendatang. Ini kesepakatan para pengurus parpol dan penyelenggara pemilu. Tak masalah, jumlah kampanye terbuka setiap partai sama rata,” ujar dia.

Lebih jauh, Nuril menambahkan KPU tak member fasilitas kampanye berbayar kepada parpol atau calon legislatif. Kampanye yang difasilitasi hanya di jejaring media sosial (medsos) milik KPU seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan web.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Golkar Sukoharjo, Purwadi, mengungkapkan terpaksa harus mengubah jadwal kampanye terbuka. Sebelumnya, pengurus partai berlambang pohon beringin ini telah menyusun jadwal kampanye terbuka. Bahkan, mereka telah mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebagai syarat utama pelaksanaan kampanye ke Polres Sukoharjo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya