SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR – Kampanye terbuka di Kabupaten Karanganyar dapat dilaksanakan di 17 lapangan desa di 17 kecamatan dan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar.

Kampanye terbuka akan dilaksanakan Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019). Tetapi, kampanye terbuka tidak akan dilaksanakan pada Rabu (3/4/2019) karena bertepatan dengan Isra Mikraj.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Devid Wahyuningtyas, menyampaikan KPU sudah menetapkan lokasi kampanye terbuka. Dasarnya Keputusan KPU Karanganyar No. 47/PL.01.5-Kpt/3313/KPU-Kab/III/2019 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Karanganyar.

“Kampanye terbuka sudah ditetapkan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar ditambah 17 lapangan desa di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar,” kata Devid saat berbincang dengan wartawan di sela-sela menghadiri acara di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/3/2019).

Devid menyebutkan sejumlah syarat lokasi kampanye terbuka atau rapat umum pemilu 2019. Beberapa di antara adalah luas lapangan, lokasi lapangan tidak boleh berdekatan dengan sarana pendidikan, memperhatikan arus lalu lintas, ada jalur alternatif, dan lain-lain. Devid mengklaim KPU sudah menyosialisasikan lokasi kampanye terbuka kepada partai politik.

“Sudah sosialisasi penyampaian lokasi. Juga penyusunan jadwal kampanye. Sabtu nanti [23/3] akan ada penyampaian jadwal. Kampanye terbuka sekarang berbeda dengan kampanye periode lalu,” ujar dia.

Devid menjelaskan sistem kampanye pemilu serentak untuk presiden dan wakil presiden dan calon legislatif menggunakan sistem zona, yakni A dan B. Jawa Tengah masuk zona A. Selanjutnya jadwal kampanye ditentukan berdasarkan capres. Masing-masing capres mendapat waktu kampanye terbuka secara bergantian setiap dua hari.

“Misal paslon presiden dan wapres nomor 02 bersama partai pendukung kampanye pada Minggu dan Senin [24-25/3/2019]. Dua hari berikutnya, Selasa dan Rabu [26-27/3/2019] kampanye paslon presiden dan wapres nomor 01 beserta partai pendukung. Begitu seterusnya kecuali tanggal 3 April libur,” jelas dia.

Devid menekankan tentang pengajuan izin melakukan kampanye terbuka. Izin diajukan ke Polres Karanganyar. Izin itu menjadi dasar pelaksanaan kampanye. Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Karanganyar, AKP Teguh Sujadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menyampaikan bahwa belum ada tim sukses maupun partai politik mengajukan izin maupun surat pemberitahuan kegiatan rapat umum.

“Sampai hari ini [Jumat] belum ada surat pemberitahuan kegiatan rapat umum. Izin masuk ke Polres,” tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat. (Sri Sumi Handayani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya