SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo,(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memastikan tidak menggunakan hak cutinya dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) tahun ini. Wali Kota mengklaim dirinya sebagai pejabat politis sehingga tidak perlu cuti untuk kampanye di luar jam dinas. “Saya pejabat politik, bukan PNS. Jadi pagi sampai sore pelayanan, malamnya bisa konsolidasi partai atau kampanye,” ujarnya saat ditemui wartawan di Benteng Vastenburg, Senin (16/6/2014).

Ihwal cuti ini sempat menjadi perdebatan saat Wali Kota menghadiri sejumlah pelantikan pengurus RT/RW belum lama. Dalam forum yang digelar malam hari tersebut, Rudy mengarahkan para pengurus untuk memilih salah satu calon presiden tertentu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun mendesak Rudy melepas baju Wali Kotanya jika hendak berkampanye.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun demikian, Rudy cenderung tak menggubris masukan Panwaslu tersebut. Hal itu setelah Rudy tak berniat mengajukan cuti saat diundang Pemkab Boyolali mengikuti peresmian patung dan boulevard, Soekarno, pekan ini. Peresmian tersebut rencananya dihadiri Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. “Kalau tidak ada halangan pekan ini Bu Mega mau ke Boyolali. Saya diundang oleh Bupati agar menghadiri. Masak menghadiri saja harus pakai cuti?” tuturnya.

Disinggung apakah kegiatan tersebut nantinya mengarah ke kampanye, Rudy tak menampiknya. Namun, hingga kini dirinya mengklaim belum didapuk sebagai juru kampanye di acara tersebut. “Kalau jadi jurkam aku mesti cuti. Namun kalau tidak (cuti), suruh orasi ya ora apa-apa ta,” selorohnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, membenarkan belum ada pengajuan izin cuti Wali Kota ihwal kampanye pilpres. Menurut Sekda, selama ini Wali Kota hanya memanfaatkan waktu akhir pekan untuk berkampanye. “Beliau ambil Sabtu-Minggu. Di luar jam kerja,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menyarankan Rudy mengambil cuti saat menghadiri undangan di Boyolali. Pasalnya, acara tersebut diyakini dilakukan pada hari kerja dan berpotensi politis. Merujuk Peraturan Pemerintah No.18/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, pengajuan izin cuti kepala daerah paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. “Harusnya cuti. Saya yakin kalau hadir, beliau akan mengajukan cuti,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya