SOLOPOS.COM - Ilustrasi seruan untuk menghentikan kampanye hitam (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK konsisten pada kesepakatan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan damai.

Maka, dia mengatakan kedua pasangan calon harus patuh dalam pelaksanaan kampanye. Salah satunya, kedua pasangan calon harut menaati aturan berkampanye di media massa.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot, tiap spotnya 30 detik. Kemudian di radio 10 spot,tiap spotnya 60 detik. Ini harus dipatuhi semua supaya tidak saling berprasangka,” katanya di Gedung KPU, Kamis (5/6/2014).

Dalam berkampanye, dia menuntut kedua pihak untuk tidak lagi melakukan kampanye hitam, apalagi yang menyangkut SARA.

“Jika dalam kampanyenya menyalahi aturan seperti menyebar fitnah atau ada unsur SARA didalamnya, maka ada pidananya,”jelasnya.

Adanya laporan pelanggaran dan temuan kampanye yang tidak sesuai, sudah dikoordinasikan oleh KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.

“KPu sudah membuat gugus tugas bersama Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kalau ada temuan dari kami ataupun temuan yang dilaporkan masyarakat maka kami akan segera memproses,” jelasnya.

Menurutnya, media massa eletronik dan cetak, masih bisa diatur secara teknis. Namun, pengaturan kampanye di media sosial tidak ada batasannya.

“Kampanye di media sosial gak ada batasannya karena media sosial bukan bagian dari yang bisa kita atur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya