SOLOPOS.COM - Peringatan KPU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. (Kpu.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sukoharjo, Selasa (29/9/2020), menggelar rapat koordinasi pembentukan kelompok kerja alias pokja pelanggaran protokol kesehatan Pilkada Sukoharjo sesuai standar pencegahan Covid-19. Kesimpulannya, kampanye Pilkada Sukoharjo bakal dibubarkan jika melanggar protokol Covid-19.

Pokja pelanggaran protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 terdiri atas Bawaslu Sukoharjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo. Tugas pokja pelanggaran protokol kesehatan adalah melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi kerumunan massa saat masa kampanye.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pokja pelanggaran protokol kesehatan Pilkada Sukoharjo bakal melakukan deteksi dini terhadap potensi kerumunan massa pemicu Covid-19 saat masa kampanye. Mereka bakal membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kolaborasi Cardi B di Album Baru Blackpink Kejutkan Penggemar

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan tim pokja bakal melayangkan surat peringatan tertulis kepada penanggung jawab kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. Apabila surat peringatan itu tak digubris dalam satu jam maka pokja bakal membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

“Pokja bisa membubarkan kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan seperti kerumunan massa dengan jumlah ratusan orang. Namun, kami terlebih dahulu mengirim surat peringatan tertulis kepada penanggungjawab kegiatan kampanye dan memberi waktu selama satu jam untuk menaati protokol kesehatan,” kata dia, Selasa.

Samakan Persepsi

Para stakeholder pemilu menyamakan persepsi ihwal penanganan pelanggaran protokol kesehatan pencegas Covid-19 saat masa tahapan kampanye Pilkada Sukoharjo.

Pokja bakal mengedepankan upaya persuasif protokol kesehatan apabila ada kerumunan massa saat kegiatan kampanye pasangan calon. Namun, apabila upaya persuasif tak digubris, pokja bakal menindak tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon.

Sumber Daya Smart City Tak Ampuh Atasi Corona, Ini Sebabnya…

Bambang menyampaikan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa bakal memantau kegiatan kampanye pasangan calon di wilayahnya masing-masing. “Saya berharap pasangan calon dan tim pemenangan kampanye benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan masa kampanye,” ujar dia.

Di sisi lain, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, meminta pasangan calon dan tim pemenangan kampanye mematuhi regulasi yang mengatur metode kampanye di tengah gerusan pandemi Covid-19. Jumlah peserta pertemuan terbatas dibatasi maksimal hanya 50 orang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster pilkada saat masa kampanye.

Lebih jauh, Nuril menambahkan kedua kontestan telah melakukan deklarasi pemilu damai dan taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat hari pertama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. “Pasangan calon wajib mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dan memprioritaskan rekomendasi gugus tugas mengenai daerah terpapar Covid-19.  Walaupun sudah mengajukan STTP namun rekomendasi gugus tugas melarang kegiatan yang melibatkan orang banyak di daerah tertentu maka otomatis STTP itu batal,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya