SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Panitia pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan mengingatkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri dalam kampanye.

Larangan tersebut menurut Ketua Panwas Pilkada Grobogan Muhammad Junaidi, Selasa (21/12), tertuang dalam pasal 79 ayat 4 UU No 32/2004 sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pasal 79 ayat 4 dengan jelas menyebutkan, pasangan calon (Paslon) dilarang libatkan PNS, anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pilkada,” jelas Junaidi saat ditemui di Kantor Panwas Pilkada Jalan Sudirman, Purwodadi.

Peringatan dari Panwas Pilkada Grobogan ini menurut Junaidi perlu disampaikan, mengingat mulai 22 Desember 2010 hingga 5 Januari 2011 sudah memasuki masa kampanye Pilkada Grobogan.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri yang tidak boleh dilibatkan, tambah Junaidi, pejabat negara seperti seorang kepala desa (Kades) juga diatur dalam UU tersebut terutama terkait dengan kampanye Paslon.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya