SOLOPOS.COM - Ilustrasi .(JIBI/Harian Jogja/Bhekti suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Papan reklame alias billboard di Bantul kini banyak digunakan untuk kampanye para calon legislatif (caleg) dan Parpol. Akibatnya, daerah dirugikan karena tak bisa memungut pajak dari pemasangan reklame.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung mengungakapkan, pemasangan gambar caleg atau Parpol peserta Pemilu 2014 yang menggunakan papan reklame berukuran besar di lokasi-lokasi strategis di Bantul saat ini kian marak. Di antaranya di perempatan Druwo Jalan Parangtritis, perempatan Dongkelan, di sepanjang Jalan Bantul, perempatan Kasongan, sepanjang Jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Padahal sesuai UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan, papan reklame yang pajaknya dipungut oleh Pemkab hanya boleh digunakan untuk pemasangan iklan komersial. “Jadi bukan untuk caleg atau Parpol, karena bukan komersial,” ungkapnya saat ditemui Selasa (12/11/2013).

Ccaleg atau Parpol tersebut, menurut dia, membayar sewa pemasangan baliho ke biro iklan, pemilik papan reklame tersebut. “Bahkan ada yang menyewa selama satu tahun, mereka bayar ke biro iklan, jadi biro iklan tetap untung,” ujarnya lagi.

Sementara Pemkab yang harusnya mendapat pemasukan dari pemasangan iklan di papan reklame menjadi nihil. Sebab, tak ada aturan harus memungut pajak dari pemasangan alat peraga kampanye. Apalagi kata Trisna, lama waktu sewa pemasangan alat peraga kampanye tak sebentar. Kehilangan potensi pendapatan tersebut akan kelihatan pada 2014. Sedianya, tahun ini pendapatan dari sewa reklame di Bantul mencapai Rp2,1 miliar.

Pemkab Bantul telah menegur salah satu biro iklan yang menyewakan papan reklame bukan untuk tujuan komersial. Namun Trisna enggan menyebut biro iklan tersebut. Bila beberapa waktu ke depan, teguran itu tak diindahkan, maka akan diturunkan.
Kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut, kata Trisna, juga dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebab, dalam peraturan terbaru KPU melarang, caleg berkampanye menggunakan baliho, kecuali partai secara kelembagaan. Jumlah baliho juga dibatasi, maksimal satu baliho satu desa. Aturan itu menjadi dasar KPU untuk menindak.

Trisna menambahkan, tren alat peraga kampanye sekarang tak hanya menggunakan papan reklame, namun ada pula yang mendirikan baliho atau billboard mirip papan reklame permanen milik biro iklan. Hanya saja untuk yang satu ini, pemiliknya bukan biro iklan namun Parpol atau Caleg.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Jati Bayubroto menuturkan, sampai sekarang, lembaganya belum mendapat surat dari KPU melalui Bupati, agar menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. “Sesuai prosedur, kami turun setelah ada surat rekomendasi dari KPU. Sebelum itu, KPU bisa memberi peringatan dulu pada Parpol yang bersangkutan. Kalau enggak diindahkan baru melayangkan surat ke Pemkab minta bantuan,” jelasnya Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya