SOLOPOS.COM - Surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari Dewan Kehormatan Perwira TNI yang beredar luas di masyarakat melalui Internet. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA— Kubu calon presiden dan calon wakil presiden koalisi politik besutan Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akhirnya mengadukan dugaan kampanye hitam ke polisi. Mereka mempersoalkan publikasi dokumen Dewan Kehormatan Perwira di Internet.

Diwakili Koalisi Advokat Merah Putih, , Jumat (13/6/2014), kubu Prabowo-Hatta itu mengatakan ada satu nama yang mereka sebut sebagai pihak yang menyebar dokumen tersebut ke jejaring sosial, yakni UY. Laporan resmi itu tertuang di dalam laporan bernomor 610/VI/2014/2014. Ketua Koalisi Advokat Merah Putih, Suhardi Sumo Moeljono, mengatakan terdapat dua pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 322 KUH Pidana tentang kerahasiaan yang wajib dijaga terkait jabatan baik itu sekarang ataupun terdahulu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kami berharap Mabes Polri dapat meredam persoalan ini agar kemudian tidak menjadi komoditas kampaye hitam,” kata Suhardi di Mabes Polri. Sebenarnya, terdapat empat pihak yang dilaporkan oleh para advokat yang memberi dukungan kepada capres-cawapres Prabowo-Hatta. “Salah satunya adalah UY, dia yang semula menyebarkan dokumen rahasia tersebut,” kata Suhardi.

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto tersebar di dunia maya dan membuat heboh. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya