SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat memproses penyelidikan terhadap Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa atas dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik jika tidak ada laporan dari capres Joko Widodo (Jokowi).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo mengatakan kedua pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses jika adanya laporan dari saksi korban.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“[Laporan Joko Widodo] mutlak. Kan itu delik aduan. Dalam rangka itu keterangan yang bersangkutan diperlukan,” ujarnya, Jumat (4/7/2014).

Oleh karena itu, lanjut Herry, Polri telah meminta kepada tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) yang telah melaporkan kasus Tabloid Obor Rakyat agar dapat menghadirkannya untuk memberikan keterangan.

Pasalnya, Polri memahami kesibukan capres Jokowi yang tengah kampanye sehingga tidak melakukan pemanggilan langsung. “Kalau orang biasa akan langsung kami panggil. Tapi ini kan calon presiden lagi sibuk kampanye jadi kami minta kepada tim lawyer untuk alokasikan waktu,” paparnya.

Seperti yang diketahui, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya