SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Dua pengelola Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa, diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.

Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/7/2014) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers yang harus berbentuk badan hukum Indonesia. Mereka juga melanggar UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Hari ini kita akan panggil ahli pidana dan ahli bahasa untuk kedua dugaan tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo, Jumat (4/7/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya