SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengkonsultasikan kasus tersebut, salah satunya adalah Dewan Pers.

Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, mengatakan Dewan Pers telah menyuratinya terkait kasus tabloid yang diduga memojokkan capres bernomor urut 2, Joko Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dewan Pers sudah menulis surat ke saya, menjelaskan bahwa itu [Tabloid Obor Rakyat] tidak ada kaitannya dengan pemberitaan [jurnalistik],” jelas Sutarman saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (20/6/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun begitu, menurut Sutarman, Polri akan tetap mengkaji kasus ini dengan UU Pers,” Tapi ini kan tabloid, mungkin tabloid tidak izin. Kalau tidak izin, apakah ada pelanggaran UU pers? tentu itu juga menjadi pemikiran penyidik yang menangani.”

Saat ini, proses penanganan kasus yang menjerat Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa selaku pimpinan redaksi dan staf redaksi Tabloid Obor Rakyat masih berjalan. Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan kepada Setyardi Boediono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (19/6/2014).

Namun, Setyardi tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sehingga Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin (23/6/2014) pekan depan. Atas ketidakhadirannya, Setyardi beralasan baru menerima surat panggilan pada hari yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya