SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri, , Kamis (10/7/2014), sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Setiyardi Budiono datang di Bareskrim pukul 10.10 WIB ditemani kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan. Sementara itu, Darmawan Sepriyossa juga dikabarkan akan datang hari ini namun terlambat. “Ada [Darmawan]. Nanti menyusul, masih di jalan,” ujar Hinca.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu karena sibuk.  Keduanya diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.

Ekspedisi Mudik 2024

Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu.

Setiyardi Budiono dan Darmawan Seproyossa melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya