SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengirim berkas perkara kasus kampanye hitam terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah selesainya pemeriksaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi korban.

“Sudah lengkap dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, Kamis (30/10/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan berkas tersebut dikirim pada Senin (27/10/2014) lalu kepada jaksa penuntut umum dan merupakan penyerahan kali keduanya. Sebelumnya, pada penyerahan pertama, penyidik diminta melengkapi kembali berkas tersebut.

Jokowi baru bisa dimintai keterangannya pada 17 Oktober 2014 lalu yang sebelumnya sempat direncanakan seusai Lebaran 2014. Namun karena kesibukannya, Jokowi tidak memiliki waktu untuk penyidikan.

Dengan diberkaskannya keterangan dari Jokowi, maka perkara Tabloid Obor Rakyat dapat segera disidangkan dengan delik fitnah dan diskriminasi serta pelanggaran UU pers.

Dalam kasus yang menetapkan dua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa tersebut, Polri dinilai lambat dalam menanganinya. Namun, penyidik berkilah kasus tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih membutuhkan keterangan Jokowi sebagai saksi korban. Pasalnya, perkara ini merupakan delik aduan.

Menanggapi hal tersebut, Teguh Samudra, kuasa hukum Jokowi mengatakan tanpa menunggu keterangan Jokowi pun, penyidik sebenarnya sudah dapat memperkarakan kasus tersebut ke meja hijau. “Kasus ini kan bukan semata delik aduan, tapi ada diskriminasi di dalamnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya