SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak tegas dalam menangani kasus hukum Tabloid Obor Rakyat yang telah menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut Ketua IPW, Neta S. Pane, Polri hanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan tidak ditahan. Sedangkan donatur dari Tabloid Obor Rakyat sampai saat ini masih belum ditangkap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hal itu terlihat dari sikap Polri yang hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat. Dengan pasal seperti ini, kedua tersangka tidak bisa ditahan dan hukumannya sangat rendah, hanya denda Rp100 juta,” tutur Neta di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

IPW mendesak agar pihak Polri profesional dalam menangani kasus hukum Tabloid Obor Rakyat yang selama kampanye terbuka pilpres, mereka melakukan black campaign terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Menurut Neta S. Pane, Polri harus menjerat kedua tersangka tersebut dengan pasal berlapis yakni Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP, dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sehingga kedua tersangka tersebut bisa segera ditahan.

“Jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Polri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntutan publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional,”tukas Neta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya