SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) V berinisial NR diduga berkampanye di masjid wilayah Kartasura, Sukoharjo, dan membagikan uang kepada masyarakat pada Maret lalu.

NR terancam hukuman penjara maksimal selama dua tahun dan denda paling banyak senilai Rp24 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (16/4/2019), NR berkampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, pada awal Maret.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kegiatan itu dihadiri anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat. Kala itu, NR membawa atribut kampanye dan menyosialisasikan visi dan misi kepada anggota PKK. NR diketahui merupakan anggota DPRD Kota Solo periode 2014-2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan kasus dugaan kampanye di masjid dan politik uang telah dibahas di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut. “Sudah dimintai klarifikasi oleh Posko Gakkumdu. NR diduga berkampanye di masjid saat bertemu anggota PKK,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (16/4/2019).

Sesuai regulasi, caleg atau partai politik (parpol) dilarang berkampanye di tempat ibadah seperti masjid dan gereja. Praktiknya, NR secara terang-terangan membawa atribut kampanye saat menghadiri kegiatan dengan kelompok anggota PKK.

Selain berkampanye, NR diduga membagi-bagikan uang kepada kelompok anggota PKK senilai Rp300.000. “Ada dua kasus pelanggaran pemilu yakni berkampanye di tempat ibadah dan politik uang. Kasus ini sudah dilimpahkan ke aparat kepolisian lantaran memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia.

Lebih jauh, Bambang menambahkan NR dijerat Pasal 280 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan ancaman paling lama dua tahun dan denda paling banyak senilai Rp24 juta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifield Contantien Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, menyatakan kasus dugaan berkampanye di masjid dan politik uang merupakan pelanggaran pidana pemilu. Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya