SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (11/9/2019). Esai ini karya Algooth Putranto, pengkaji dan pengajar ilmu komunikasi dan jurnalisme. Alamat e-mail penulis adalah algoothp@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Kabar Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) berhenti menggelar audisi bibit pebulu tangkis Indonesia mulai tahun tahun depan (2020) akibat disentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memunculkan kontroversi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebetulnya tidak sekali ini saja PB Djarum yang berdiri sejak 1969 dipermasalahkan sebagai modus raksasa pabrik rokok Djarum memanfaatan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan rokok.

Jurnalis yang malas membaca dan hanya menampung informasi didukung warganet (netizen) yang ”mahabenar” lantas melakukan simplifikasi bahkan falsifikasi kritik KPAI sebatas melarang audisi calon atlet bulu tangkis. Bulu tangkis dilarang!

Saya sepakat dengan kritik KPAI yang tidak melarang proses audisi yang diselenggarakan Djarum Foundation melalui PB Djarum dan meminta eksploitasi anak secara terselubung di dalam program beasiswa olahraga ini dihentikan.

Manajemen Djarum menyatakan telah mengajukan jalan tengah untuk masalah ini kepada KPAI, yakni meniadakan nama ”Djarum” pada seragam (jersey) dan nama event bulu tangkis. Usulan itu tidak diterima oleh KPAI.

KPAI jadi agak membingungkan karena tidak cukup memiliki kecerdasan mengolah komunikasi. Kesan yang muncul sekadar meracau mencari-cari kesalahan. Jika komisioner KPAI yang bertugas hingga 2022 dibekali kemampuan komunikasi strategis yang baik, mereka dapat menjelaskan kedudukan mereka dengan benar di hadapan media dan masyarakat yang memiliki kemampuan literasi rendah.

KPAI yang kini ”dihajar” warganet sebenarnya dapat menjelaskan mereka lahir dari reformasi yang menuntut pembentukan lembaga ini dan pemerintah sebagai pihak yang dikurangi sebagian kewenangannya (depression of power) melalui lembaga sampiran negara (state auxillary institution).

ISO 26000

Lembaga sampiran negara adalah lembaga yang dalam kerjanya membantu peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah.

Saat Orde Baru tumbang, muncul ketidakpercayaan publik atas lembaga-lembaga negara. Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, setelah DPR mengeshkan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, lahirlah KPAI yang sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya.

Ihwal berfungsi atau tidaknya lembaga sampiran negara tersebut adalah soal lain. KPAI memiliki modal untuk mengkritik PB Djarum melalui UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 109/2012.

Pasal 76J ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Pasal 47 ayat (2) PP No. 109/2012 menyatakan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun dikenakan sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Djarum sebagai korporasi besar tidak tinggal diam. Djarum setuju menghapus nama dan logo ”Djarum” dari seragam. Sayangnya, kapital untuk menyelenggarakan audisi tetap berasal dari sebagian cuan berjualan rokok.

Cuan penjualan rokok kan bagian dari aksi sosial korporasi? Apa salahnya? Kita harus menilik apa itu aksi sosial korporasi atau tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR) sebagai komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mengelola dampak usaha. Bagi industri rokok, produk adalah dampak.

Dalam ISO 26000 yang diratifikasi Indonesia, CSR adalah tanggung jawab untuk mengelola dampak keputusan dan aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan Berkelanjutan

CSR sangat berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) yang juga diratifikasi Indonesia. Tujuan ketiga SDG’s adalah kesehatan. Penting menjelaskan posisi rokok bagi kesehatan dan posisi industri rokok dalam SDG’s.

Ini pula yang menjadi alasan sejumlah kampus negeri maupun swasta lima tahun terakhir semakin bernyali menolak pemberian beasiswa dengan embel-embel Djarum. Pada 2010, Djarum menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan Nasional berupa Anugerah Peduli Pendidikan.

Selain melihat dampak, kita juga harus melihat tujuan korporasi menyelenggarakan program sosial. Nielsen dan Thomsen (2009) memetakan empat perspektif yang menjadi landasan memandang motif perusahaan menyelenggarakan program CSR. 

Pertama, memandang aktivitas CSR secara instrumental.  Tujuan aktivitas CSR adalah sebagai sarana mencapai tujuan bisnis, yaitu keuntungan (profit). Banyak perusahaan, atau pemilik modal, skeptis terhadap peran sosial CSR, namun mereka tetap melakukan. CSR adalah bagian instrumen untuk meningkatkan penjualan.

Di negara berkembang, brand  peduli CSR itu penting. Survei yang dilansir Goodpurpose pada 2010 yang menyatakan 80% pelanggan di negara berkembang (Tiongkok, India, Brasil, dan Meksiko) menginginkan brand yang peduli sosial. Ini menjelaskan kecenderungan perusahaan ritel yang semakin aktif melakukan aktivitas CSR.

Kedua, melihat CSR sebagai alat legitimasi perusahaan untuk memengaruhi pandangan dan perspektif pemangku kepentingan dan masyarakat.  Perusahaan melakukan kegiatan sosial karena ingin memperoleh kuasa atas pemangku kepentingan.



 Ketiga, menyatakan perusahaan melakukan CSR dengan motif sebagai syarat mendapakan ”lisensi” untuk beroperasi, semacam upeti bagi masyarakat atau regulator, agar dapat beraktivitas tanpa gangguan.

Keempat, berpendapat bahwa perusahaan melakukan kegiatan CSR karena alasan moralitas dan etika. Artinya kegiatan sosial yang dijalankan perusahaan adalah wujud bagian dari entitas sosial yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. 

Komunikasi Publik 

Meskipun perspektif ini berbeda dan bahkan bertentangan satu dengan yang lainnya, keempatnya secara implisit menegaskan pentingnya perusahaan melakukan komunikasi publik dan menyampaikan program CSR kepada masyarakat.

Saya melihat keputusan PB Djarum menghentikan program audisi pebuliu tangkis anak-anak karena mereka menyadari memang kesulitan menjelaskan persepektif mana yang menjadi dasar kegiatan sosial olahraga yang dibiayai uang perusahaan rokok Djarum.

Bagaimana Djarum dapat berkontribusi bagi masyarakat setelah dukungan kepada pendidikan dan olaharaga dipersulit? Saya melihat masih ada satu program Djarum yang akan menjadi milestone sepanjang masa, yakni program Djarum Trees for Life yang dilakukan sejak 1979.

Sudah dua juta pohon ditanam yang terdiri atas 800.000 batang mangrove di pantai utara Jawa Tengah, meneduhkan 2.472 kilometer jalur Jawa, Madura, Lombok dan Sumatra dengan pohon trembesi dan menanam sedikitnya 72.800 beragam flora di Gunung Muria, Kudus.

Apakah pada masa depan CSR menghijaukan alam rentan dikritik? Sangat berpeluang! Ini tak bisa lepas dari kecepatan tumbuh akar pohon yang berpotensi merusak jalanan, jaringan pipa air minum, hingga pertumbuhan ke atas yang pesat hingga menggapai kabel listrik.

Belum lagi sifat alami pohon trembesi yang memiliki kayu relatif getas sehingga mudah patah, membahayakan pengendara ketika hujan deras disertai angin kencang. Saya tak membayangkan suatu hari nanti ada lembaga atau individu yang menggugat Djarum (lagi). Repot memang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya