Semarang (Solopos.com)--Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengagendakan akan menggelar sidang perdana terhadap 25 orang terdakwa kasus kerusuhan Temanggung pada Kamis (31/3).
Kepala Humas PN Semarang Sugeng Hiyanto menyatakan enam hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus kerusuhan Temanggung tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung dilaksanakan Kamis depan (31/3),” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/3/2011).
Menurutnya, persidangan terhadap 25 orang terdakwa dilaksanakan secara serentak menggunakan semua ruang sidang yang ada di PN Semarang.
Berkas para tersangka dibagi menjadi tujuh surat dakwaan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam aksi kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011.
“Karena jumlah hakim hanya enam orang, nantinya ada satu hakim menangi dua berkas tersangka,” ujarnya.
Terkait pengamanan jalannya persidangan, Sugeng menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan TNI.
“Pengamanan sudah siap. Berharap persidangan berjalan lancar dan aman,” harapnya.
oto