SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Kamerawan dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center dipaksa keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat terdakwa Abu Bakar Baasyir, pimpinan organisasi itu, diadili. Majelis hakim pun memerintahkan agar pria tersebut digeledah.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro merasa terganggu dengan aktivitas kamerawan yang belakangan diketahui bernama, Tri. Saat itu agenda sidang sedang mendengarkan keterangan saksi. “Ini menyorot majelis hakim terus. Tolong dibawa keluar dan digeledah,” perintah Heri.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Aparat pun sigap membawa Tri keluar ruang sidang. Tri pun protes berkali-kali. Apalagi polisi berniat mengamankan handycam milik Tri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya kan hanya meliput sama seperti wartawan yang lain. Saya menyorot semuanya. Tidak hanya majelis hakim,” ujar Tri.

Setelah berkali-kali diperiksa dan beradu argumen, Tri akhirnya dibebaskan. Kamera milik Tri pun akhirnya dikembalikan. Namun dia tidak diperbolehkan kembali ke ruang sidang.

“Kenapa saya tidak boleh meliput. Semuanya juga boleh, bahkan kameranya lebih besar. Ini aneh,” katanya sambil meninggalkan ruangan sidang.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya