SOLOPOS.COM - Petugas ETLE mengecek pengguna kendaraan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas di Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (20/3/2021). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Satlantas Polresta Solo menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang mulai Selasa (23/3/2021) mendatang. Saat ini kepolisian memiliki satu kamera ETLE di Jl. Slamet Riyadi berteknologi AI atau artifical intelligence.

Satgas Satgas ETLE, Sigianto, kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021) mengatakan kamera di sebelah timur Solo Square Mall itu berteknologi AI. Kamera itu mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Radius menangkap gambar mencapai 20 meter. Kamera dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena menggunakan teknologi AI,” papar dia.

Baca juga: Pesan Dirigen Pasoepati untuk Bos Baru Persis Solo: Jangan Main-Main

Menurutnya, kamera e-tilang di Solo itu mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran. Ia memastikan mobil berkecepatan tinggi tetap dapat terekam.

Kamera yang terpasang sudah meng-cover kecepatan tinggi. Dalam proses pengembangan, kamera itu dilengkapi alat pengukur kecepatan.

“Kamera 24 jam, setiap pagi ada operator yang mencetak pelanggaran semalam. Sekarang polisi menilang lewat download saja. Setelah itu dikirim ke pelanggar ke atas nama kendaraan itu,” papar Sigi.

Baca juga: Siap-Siap! Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021

Uji Coba

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam uji coba selama dua bulan terakhir, sebanyak 38.000 pelanggaran terekam kamera itu.

Menurutnya, saat ini kepolisian fokus pada pelanggaran kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat mengemudi. Namun, pelanggaran lain seperti pengguna sepeda motor segera diberlakukan seiring jalannya evaluasi penerapan e-tilang di Solo.

Menurutnya, penggunaan flash agar kamera dapat menembus kaca mobil yang terpasang film. Ia berharap masyarakat Solo segera terbisa dikarenakan di kota lain pun juga.

Baca juga: 5 Kuliner Legendaris & Lezat di Sukoharjo

Kasatlantas menambahkan selain ETLE, petugas Satlantas di lapangan akan memakai helm berkamera bernama Kopek (Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor). Saat ini sudah ada 10 anggota yang dilengkapi helm itu. Petugas akan menilang lalu lintas di luar zona kamera ETLE.

Pelanggaran yang tertangkap kamera akan menjadi bukti penilangan sehingga tidak ada debat. Ia memastikan ke depan seluruh helm personel Satlantas akan dilengkapi kamera itu.

“Setelah terekam kamera prosesnya dengan ETLE. Anggota kembali ke kantor lalu memindah data kamera dan memproses tilang pelanggar lalu lintas,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya