SOLOPOS.COM - Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satlantas, Iptu Darmin, mengamati monitor yang menayangkan pantauan kendaraan di Ruang TMC Markas Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (24/3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Kamera CCTV untuk penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) yang terpasang di Perempatan Ponten, Wonogiri, dapat mendeteksi sedikitnya 10 jenis pelanggaran.

Pelanggaran itu meliputi kendaraan melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak memakai helm. Kemudian pengendara melanggar rambu jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu mendeteksi pelanggaran kendaraan parkir di area larangan parkir, pengendara ugal-ugalan di jalan, pajak kendaraan belum dibayar, melawan arus, dan putar arah.

Baca Juga: Polemik Buku Sebut Nama Ganjar, Ini Hasil Evaluasi Tiga Serangkai

Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Iptu Darmin, mewakili Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Indra Hartono, mengungkapkan perihal fungsi dan kelebihan kamera ETLE itu saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (24/3/2021),

Darmin mengatakan dengan gambar yang jernih, kamera CCTV ETLE perempatan Ponten bisa melihat kendaraan yang terparkir di depan Kantor Bappeda Litbang Wonogiri. Lokasi kantor ini berjarak beberapa puluh meter dari perempatan Ponten.

Baca Juga: Satlantas Wonogiri: Rekaman CCTV ETLE Bisa Bantu Ungkap Kasus Kejahatan

“Area itu ada rambu larangan setop yang berarti kendaraan tidak boleh ada yang berhenti apalagi parkir. Kalau ETLE sudah diberlakukan secara efektif, kendaraan yang parkir di area itu akan ditilang,” kata Darmin.

Berputar 360 Derajat

Sebelumnya diinformasikan, kamera CCTV ETLE di Perempatan Ponten, Wonogiri, bisa menangkap dengan jelas objek dalam radius 100 meter. Kamera itu juga bisa berputar 360 derajat sehingga bisa merekam situasi sekeliling secara menyeluruh.

Baca Juga: Belasan Warga Positif Covid-19, Wilayah 1 RT di Jombor Klaten Lockdown

Kamera akan merekam nomor pelat kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Dari situ, kepolisian bisa langsung menelusuri data pemilik kendaraan.

Kepolisian kemudian mengirim surat pemberitahuan terkait pelanggaran dimaksud kepada pemilik kendaraan yang terteras di data kepolisian berdasarkan pelat nomor.

Baca Juga: Ke Solo, Kapolri Nostalgia Di Loji Gandrung hingga Kangen Gudeg Mbak Yus

Penerima surat selanjutnya harus melakukan konfirmasi. Termasuk jika kendaraan yang melanggar itu sudah berpindah tangan dan belum dibalik nama. Atau jika kendaraan dimaksud tengah dipakai orang yang bukan pemiliknya saat melakukan pelanggaran.

Setelah ada konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir sampai denda pelanggaran dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya