SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa sparepart bongkaran sepeda motor hasil curiaan CD, 27, di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, WONOSOBO — CB, 27, rupanya kambuh perilaku jahatnya. Residivis pencuri sepeda motor itu kembali ditangkap jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Kini kakinya berlubang bekas peluru polisi.

“Residivis tersebut berhasil ditangkap pada saat berusaha menjual sparepart sepeda motor curian yang sudah dibongkar,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menuturkan sebelumnya dilaporkan satu unit sepeda motor hilang di kampung Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (2/11/2019). “Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka,” papar Kasat Reskrim Heryanto.

Pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar rumah kuncinya dan mudah dijual sparepart-nya. Diduga dia mencuri sepeda motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar.

“Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor,” katanya.

Ia menuturkan CD merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat, peristiwa kali ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor.

Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN, 23, yang saat ini masih buron. “Saat ini, perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain. Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya